Sunday, September 12, 2010

Coal is mined by two methods – surface or ‘opencast’ mining and underground or ‘deep’ mining.


COAL MINING
Coal is mined by two methods – surface or ‘opencast’
mining and underground or ‘deep’ mining.
By Prasetianto Mangkusubroto.

The choice of mining method is largelydetermined by the geology of the coal deposit.
Underground mining currently accounts for about 60% of world coal production, although in several important coal producing countries surface mining is more common.
Surface mining accounts for around 80% of production in Australia, while in the Indonesia it is used for about 90% of production.

Underground Mining

There are two main methods of underground mining: room-and-pillar and longwall mining.
In room-and-pillar mining, coal deposits are mined by cutting a network of ‘rooms’ into the coal seam and leaving behind ‘pillars’ of coal to support the roof of the mine. These pillars can be up to 40% of the total coal in the seam – although this coal can sometimes be recovered at a later stage. This can be achieved in what is known as ‘retreat mining’, where coal is mined from the pillars as workers retreat.
The roof is then allowed to collapse and the mine is abandoned.
Longwall mining involves the full extraction of coal from a section of the seam or ‘face’ using mechanical shearers.
A longwall face requires careful planning to ensure favourable geology exists throughout the section before development work begins.
The coal ‘face’ can vary in length from 100-350m. Selfadvancing, hydraulically-powered supports temporarily hold up the roof while coal is extracted.
When coal has been extracted from the area, the roof is allowed to collapse.
Over 75% of the coal in the deposit can be extracted from panels of coal that can extend 3 km through the coal seam.
The main advantage of room–and-pillar mining over longwall mining is that it allows coal production to start much more quickly, using mobile machinery that costs under $5 million (longwall mining machinery can cost $50 million).
The choice of mining technique is site specific but always based on economic considerations; differences even within a single mine can lead to both methods being used.

Surface Mining

Surface mining – also known as opencast or opencut mining – is only economic when the coal seam is near the surface.
This method recovers a higher proportion of the coal deposit than underground mining as all coal seams are exploited – 90% or more of the coal can be recovered.
Large opencast mines can cover an area of many square kilometres and use very large pieces of equipment, including:
draglines, which remove the overburden; power shovels; large trucks, which transport overburden and coal; bucket wheel excavators; and conveyors.
The overburden of soil and rock is first broken up by explosives; it is then removed by draglines or by shovel and truck.
Once the coal seam is exposed, it is drilled, fractured and systematically mined in strips.
The coal is then loaded on to large trucks or conveyors for transport to either the coal preparation plant or direct to where
it will be used.

Coal Preparation
Coal straight from the ground, known as runof-mine (ROM) coal, often contains unwanted impurities such as rock and dirt and comes in a mixture of different-sized fragments.
However, coal users need coal of a consistent quality.
Coal preparation – also known as coal beneficiation or coal washing – refers to the treatment of ROM coal to ensure a consistent quality and to enhance its suitability for particular end-uses.
The treatment depends on the properties of the coal and its intended use.
It may require only simple crushing or it may need to go through a complex treatment process to reduce impurities.
To remove impurities, the raw run-of-mine coal is crushed and then separated into various size fractions.
Larger material is usually treated using ‘dense medium separation’.
In this process, the coal is separated from other impurities by being floated in a tank containing a liquid of specific gravity, usually a suspension of finely ground magnetite.
As the coal is lighter, it floats and can be separated off, while heavier rock and other impurities sink and are removed as waste.
The smaller size fractions are treated in a number of ways, usually based on differences in mass, such as in centrifuges.
A centrifuge is a machine which turns a container around very quickly, causing solids and liquids inside it to separate.
Alternative methods use the different surface properties of coal and waste.
In ‘froth flotation’, coal particles are removed in a froth produced by blowing air into a water bath containing chemical reagents.
The bubbles attract the coal but not the waste and are skimmed off to recover the coal fines.
Recent technological developments have helped increase the recovery of ultra fine coal material.

Coal Transportation

The way that coal is transported to where it will be used depends on the distance to be covered.
Coal is generally transported by conveyor or truck over short distances.
Trains and barges are used for longer distances within domestic markets, or alternatively coal can be mixed with water to form a coal slurry and transported through a pipeline.
Ships are commonly used for international transportation, in sizes ranging from
Handymax (40-60,000 DWT), Panamax (about 60-80,000 DWT) to large Capesize vessels (about 80,000+ DWT).
Around 700 million tonnes (Mt) of coal was traded internationally in 2003 and around 90% of this was seaborne trade.
Coal transportation can be very expensive – in some instances it accounts for up to 70% of the delivered cost of coal.



Measures are taken at every stage of coal transportation and storage to minimise environmental impacts (see Section 5 for more information on coal and the environment).

Safety at Coal Mines

The coal industry takes the issue of safety very seriously.
Coal mining deep underground involves a higher safety risk than coal mined inopencast pits.
However, modern coal mines have rigorous safety procedures, health and safety standards and worker education and
training, which have led to significant improvements in safety levels in both underground and opencast mining (see graph on
page 11 for a comparison of safety levels in US coal mining compared to other industry sectors).
There are still problems within the industry.
The majority of coal mine accidents and fatalities occur in China. Most accidents are in small scale town and village mines, often illegally operated, where mining techniques are labour intensive and use very basic equipment.

The Chinese government is taking steps to improve safety levels, including the forced closure of small-scale mines and those that fail to meet safety standards.

Coal Mining & the Wider Community

Coal mining generally takes place in rural areas where mining and the associated industries are usually one of, if not, the largest employers in the area. It is estimated that coal employs over 7 million people worldwide, 90% of whom are in
developing countries.
Not only does coal mining directly employ millions worldwide, it generates income and employment in other regional industries that are dependent on coal mining.
These industries provide goods and services into coal mining, such as fuel, electricity, and equipment, or are dependent on expenditure from employees of coal mines.
Large-scale coal mines provide a significant source of local income in the form of wages, community programmes and inputs into production in the local economy.
However, mining and energy extraction can sometimes lead to land use conflicts and difficulties in relationships with neighbours and local communities.
Many conflicts over land use can be resolved by highlighting that mining is only a temporary land use.
Mine rehabilitationmeans that the land can be used once again for other purposes after mine closure. closure of small-scale mines and those that fail to meet safety standards.

Coal Mining & the Wider Community

Coal mining generally takes place in rural areas where mining and the associated industries are usually one of, if not, the largest employers in the area. It is estimated that coal employs over 7 million people worldwide, 90% of whom are in
developing countries.
Not only does coal mining directly employ millions worldwide, it generates income and employment in other regional industries that are dependent on coal mining.
These industries provide goods and services into coal mining, such as fuel, electricity, and equipment, or are
dependent on expenditure from employees of coal mines.
Large-scale coal mines provide a significant source of local income in the form of wages, community programmes and inputs into production in the local economy.
However, mining and energy extraction can sometimes lead to land use conflicts and difficulties in relationships with neighbours and local communities.
Many conflicts over land use can be resolved by highlighting that mining is only a temporary land use.
Mine rehabilitation means that the land can be used once again for other purposes after mine closure.

Saturday, January 9, 2010

Pertambangan nasional kini dan mendatang


Sejak awal Orde Baru, dengan lahirnya UU No 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan Umum, paradigma pengelolaan dan pengusahaan sektor pertambangan umum (mineral-batu bara) cenderung hanya berorientasi pada kepentingan jangka pendek, yaitu untuk mengejar devisa.

Berpegang pada konsideran UU tersebut, khususnya poin a, yang menyebutkan "bahwa guna mempercepat terlaksananya pembangunan ekonomi Nasional dalam menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila maka perlulah dikerahkan semua dana dan daya untuk mengolah dan membina segenap kekuatan ekonomi potensiil dibidang pertambangan menjadi kekuatan ekonomi riil", para pengambil kebijakan di negeri ini kemudian seakan saling berlomba untuk mengeksploitasi sumber-sumber pertambangan yang ada secara masif, hingga kini.

Implikasinya, pertama, dominasi korporasi besar asing (yang mempunyai modal dan teknologi untuk melakukan eskploitasi masif) dalam pengusahaan pertambangan nasional tak dapat dihindarkan.

Dalam hal produksi konsentrat tembaga misalnya, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara menguasai 100% produksi konsentrat tembaga di Indonesia. Sementara itu, tidak kurang dari 86% produksi emas dan perak nasional juga dikuasai oleh kedua perusahaan tersebut.

Kedua, pola eksploitasi the bigger the better yang cenderung abai lingkungan dan tidak mengindahkan keberlanjutan ketersediaan sumber daya pertambangan itu pada masa yang akan datang, mendominasi dari tahun ke tahun.

Dalam hal produksi batu bara misalnya, dengan hanya memiliki sisa cadangan batu bara sekitar 4.328 juta ton, atau sebesar 0,5% cadangan dunia saja, pertumbuhan produksi batu bara nasional begitu tinggi dan jauh melampaui negara-negara lain yang kaya akan batu bara.

Selama 1997 hingga 2008, pertumbuhan produksi batu bara nasional mencapai 14,06 % per tahun. Bandingkan dengan Amerika Serikat dan Rusia yang pada periode sama tingkat produksi batu baranya hanya tumbuh masing-masing sebesar 0,69% dan 2,73% per tahun, padahal cadangan batu bara keduanya masing-masing mencapai 28,9% (238.208 juta ton) dan 19% (157.010 juta ton) dari total cadangan dunia.

Ketiga, orientasi ekspor hasil produksi yang ada hanyalah dalam bentuk mentah (raw material) tanpa mengalami proses peningkatan nilai tambah lebih lanjut, sehingga kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian nasional menjadi relatif rendah.

Pada 2008, saat harga komoditas pertambangan sedang tinggi, sektor pertambangan mineral-batu bara dari pajak dan non-pajak ternyata 'hanya' memberikan sumbangan sebesar Rp42,12 triliun atau sekitar 4,4% saja dari total penerimaan negara.

Sementara itu, dari sisi penyerapan tenaga kerja, dalam lima tahun terakhir, sektor pertambangan rata-rata juga hanya menyerap sekitar 0,92% saja dari keseluruhan jumlah angkatan kerja nasional.

Berbagai pihak berharap, hadirnya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (UU Minerba), dapat menyempurnakan kekurangan UU No. 11 Tahun 1967, serta mampu mengembalikan fungsi dan kewenangan negara terhadap penguasaan sumber daya alam yang dimiliki. Sehingga amanah konstitusi yang menyebutkan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat", benar-benar dapat diwujudkan.

UU Minerba memang telah terdapat beberapa perbaikan di antaranya yang paling penting adalah ditiadakannya sistem kontrak karya bagi pengusahaan pertambangan ke depan yang digantikan dengan sistem izin usaha pertambangan (IUP).

Dengan IUP maka posisi pemerintah sebagai pemberi izin tidaklah sejajar dengan kontraktror, sehingga kontrol dan kewenangan yang lebih ada pada pemerintah.

UU Minerba juga telah mengakomodasi kepentingan daerah, dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk dapat menjalankan fungsi perencanaan, pembatasan luas wilayah dan jangka waktu izin usaha pertambangan.

Meski telah terdapat berbagai perbaikan, ada beberapa catatan (kelemahan) dalam UU Minerba tersebut yang perlu mendapatkan perhatian khusus karena jika tidak justru akan semakin memperberat permasalahan sektor pertambangan pada masa yang akan datang.

Pertama adalah menyangkut arah dan strategi nasional di sektor pertambangan, yang jika pemerintah pusat tidak segera menetapkan acuannya, ke depan bisa semakin tidak menentu (tidak terkontrol) dengan diberikannya kewenangan pemberian IUP kepada pemerintah daerah.

Berdasarkan data, semenjak digulirkannya otonomi daerah, tidak kurang dari 3.000 izin dan kuasa pertambangan telah di terbitkan oleh pemerintah daerah, tanpa kontrol dan pengawasan yang memadai.

Kedua, menyangkut besaran penerimaan negara dari pajak dan nonpajak, yang juga berpotensi untuk semakin tidak optimal (tidak jelas berapa jumlah yang sesungguhnya) jika kontrol dan pengawasan yang ketat tidak diterapkan terhadap IUP yang diterbitkan.

UU Minerba memang tidak mengatur secara tegas tentang hal ini tetapi 'hanya' menyerahkan pengaturannya kepada peraturan pelaksanaannya di bawahnya.

Ketiga, menyangkut kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO). UU Minerba juga tidak mengaturnya secara tegas dan eksplisit, khususnya menyangkut besarannya, sehingga kasus pembangkit listrik PLN tidak mendapatkan pasokan batu bara pada saat pertumbuhan produksi batu bara begitu besar, dapat terulang kembali pada masa akan datang.

Maka, menetapkan arah, kebijakan, dan strategi sektor pertambangan nasional (semacam GBHN sektor pertambangan) dan menuangkannya ke dalam suatu dokumen kebijakan pertambangan nasional yang bersifat resmi dan mengikat dalam pelaksanaannya, kiranya menjadi pekerjaan rumah yang utama bagi pemerintahan mendatang di sektor pertambangan.

Dalam konteks ini, perubahan paradigma dari 'pertambangan untuk devisa' menjadi 'pertambangan untuk kesejahteraan rakyat' kiranya sudah menjadi suatu keharusan untuk benar-benar diwujudkan sehingga tak hanya menjadi jargon kosong dari masa ke masa. Semoga.

Oleh Tjatur Sapto Edy
Anggota Komisi VII DPR

Sunday, January 3, 2010

UJIAN KETAHANAN ENERGI NASIONAL 2010

Pertumbuhan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari energi. Semakin masif pertumbuhan ekonomi, semakin tinggi intensitas penggunaan energi. Di negara-negara yang kuat secara ekonomi, energi merupakan faktor dominan. Amerika Serikat, misalnya menyerap sekira 2.331 juta ton minyak atau setara 22,8 persen dari total konsumsi minyak mentah dunia, diikuti kekuatan ekonomi baru China dengan 1.386 juta ton atau 13,6 persen dari total konsumsi minyak bumi global.

Kemudian Rusia dan Jepang masing- masing mengonsumsi 6,5 persen dan 5 persen total minyak mentah dunia. Begitu pula dengan Indonesia. Sebagai negara yang sedang memacu pertumbuhan ekonominya, Indonesia menggunakan 1,1 persen dari total minyak mentah dunia. Dalam konteks inilah maka peran energi sangat diperlukan sebagai tiang penyangga perekonomian.

Suplai energi yang berkesinambungan dibutuhkan agar Indonesia sanggup mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata 5–6 persen per tahun dan keluar dari krisis global. Selain itu, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah populasi tertinggi di dunia. Badan Pusat Statistik menyebutkan, jumlah penduduk Indonesia pada 2010 diperkirakan mencapai 240 juta jiwa. Diprediksi, jumlah itu akan meningkat menjadi 260 juta jiwa pada 2020.

Dengan jumlah penduduk yang besar, otomatis permintaan energi akan meningkat. Mengacu kepada Handbook of Energy and Economic Statistics of Indonesia (2009) hasil kajian Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, total konsumsi energi per kapita Indonesia meningkat setiap tahunnya dengan pertumbuhan rata-rata di atas 5 persen. Pada 2000, konsumsi energi per kapita Indonesia sebesar 2,28 BOE (barrels of oil equivalent).

Artinya, setiap kepala mengonsumsi minyak mentah sebesar 2,28 barel per tahun. Jumlah itu terus meningkat dan pada 2008 konsumsi energi per kapita mencapai 2,82 BOE. Dilihat dari sektor pengguna, konsumen energi terbesar di Indonesia berasal dari kalangan industri. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa percepatan laju pertumbuhan ekonomi tidak terpisahkan dari pemanfaatan energi. Kebutuhan energi sektor industri meningkat setiap tahun.

Pada 2003, dibutuhkan sekira  225,1 juta BOE untuk menggerakkan industri. Pada 2007, seiring percepatan laju pemulihan ekonomi, kebutuhan industri meningkat menjadi 258,5 juta BOE dan naik lagi 316,2 juta BOE pada 2008. Selain industri, sektor yang juga merupakan pengguna energi terbesar ialah transportasi.

Besarnya jumlah populasi dan kebutuhan mobilitas penduduk membuat tingginya permintaan sektor transportasi terhadap energi tidak terelakkan. Pada 2003, sektor yang lekat dengan penggunaan bahan bakar ini memerlukan energi dengan kapasitas 156,2 juta BOE. Jumlah itu terus meningkat setiap tahun dan mencapai puncaknya pada 2008 dengan kebutuhan energi sebesar 191,2 juta BOE.

Tingginya permintaan energi untuk sektor transportasi disela-sela kondisi krisis global menunjukkan fenomena unik. Krisis yang memicu kenaikan harga minyak dunia dan diikuti dengan kenaikan harga BBM ternyata relatif tidak berpengaruh terhadap pola konsumsi energi masyarakat. Besar kemungkinan fenomena ini dipengaruhi oleh, mengutip apa yang diyakini pengamat ekonomi Prof Cyrillus Harinowo, sebagai kebangkitan kelas menengah baru.

Berbagai fakta di atas menegaskan optimisme bahwa bangsa ini sedang on the right track menuju pemulihan ekonomi pascakrisis global. Namun di sisi lain, hal itu juga mengundang pertanyaan tersendiri. Seberapa besar ketahanan energi dapat mencukupi kebutuhan-kebutuhan perekonomian ke depan? Sampai sejauh daya dukung energi yang kita miliki? Persoalan ini penting untuk dikaji sebab ketahanan energi dalam pengertian eksplorasi sumber energi konvensional memiliki limitasi tertentu.

Menurut data Departemen ESDM, sumber energi utama Indonesia kebanyakan dari jenis energi konvensional, seperti minyak mentah, batu bara dan gas alam. Padahal, terbentuknya energi fosil tersebut memakan waktu jutaan tahun. Minyak mentah diprediksi akan habis dalam waktu 15 tahun ke depan apabila tidak ditemukan ladang-ladang minyak baru. Sementara, cadangan energi batu bara hanya akan mampu menopang kebutuhan domestik selama 150 tahun ke depan.

Untuk itu, sudah saatnya Indonesia beralih pada upaya diversifikasi energi terutama pemanfaatan energi terbarukan. Eksplorasi sumber energi terbarukan penting karena memenuhi dua unsur, suplai energi jangka panjang (supply security) dan kesinambungan lingkungan hidup (environtmental sustainability) karena sifatnya yang ramah lingkungan. Karena itu, pengembangan sumber-sumber energi terbarukan, seperti biomassa (limbah), panas bumi, bahan bakar nabati (biofuel), tenaga surya atau air bisa menjadi jalan keluar.

Di negara-negara maju, energi fosil mulai ditinggalkan dan diganti energi alternatif dan energi terbarukan. Di AS, 20 persen pasokan energi mereka berasal dari tenaga nuklir. AS saat ini juga getol mengolah bahan bakar dari nabati (biofuel). Rusia selain sebagai ladang minyak juga dikenal sebagai pengguna sekaligus pemilik cadangan gas alam terbesar dunia (sekira 26 persen cadangan gas alam global).

Prancis yang memiliki keterbatasan sumber daya alam membangun pusat tenaga nuklir terbesar dengan total produksi setara 104 juta ton minyak (16 persen dari total penggunaan energi nuklir dunia). Kemudian China kini mulai beralih ke sektor batu bara karena lebih menguntungkan. Produksi batu bara Negeri Tirai Bambu setara 989 juta ton minyak atau sekira 36 persen pasokan batu bara dunia.

Sementara Jepang hingga saat ini diakui sebagai pengguna tenaga surya terbaik di dunia, sedangkan Kanada terkenal dengan energi hydro. Indonesia sejatinya sudah pada jalur yang benar dan pengembangan energi terbarukan sudah dilakukan sejak lama, kecuali dalam hal pemanfaatan energi nuklir. Namun, pemanfaatan sumber energi terbarukan masih terhambat faktor komersial dan rendahnya penguasaan teknologi.

Bahan bakar nabati yang diambil dari tanaman kelapa sawit (crude palm oil) sulit dikembangkan karena tanaman ini merupakan tanaman komersial yang laku di pasaran dunia. Selain itu, rendahnya daya saing produk-produk energi terbarukan dibanding energi fosil yang masih disubsidi merupakan persoalan lain. Hal itu belum ditambah rendahnya penguasaan teknologi pengembangan energi terbarukan sehingga menjadi beban bagi biaya produksi.

Karena itu, diperlukan peran pemerintah dalam bentuk produk regulasi yang mendukung pengembangan energi terbarukan, misalnya dengan memberikan stimulus bagi pengembang maupun pengguna energi terbarukan dari kalangan industri. Selain diversifikasi, langkah efisiensi atau penghematan energi juga perlu ditingkatkan demi menjaga ketersediaan energi dan pelestarian alam di masa depan.

Karena itu, pemerintah ke depannya akan melakukan efisiensi di hampir seluruh sektor. Untuk industri, pemerintah menargetkan efisiensi energi dapat ditingkatkan 6-10 persen. Untuk rumah tangga, target efisiensi dipatok sebesar 8-20 persen sementara sektor transportasi ditargetkan menghemat 10-30 persen.