Saturday, February 18, 2012

PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN


No. 191, 2011

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.18/MENHUT-II/2011
TENTANG
PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)


, Pasal 6 ayat (4)

, Pasal 7 ayat (3)

, Pasal 8 ayat (2)

, Pasal 9 ayat (3)






, Pasal 14


, Pasal 19 ayat (3)



, Pasal 22


dan Pasal 24


Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan;

Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
4.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
5.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
6.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4216);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4530);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4813);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5097);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 142);
24.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional;
25.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
26.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I;
27.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan Atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan;
28.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 405);

Memperhatikan:Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4250/30/MEM.B/2010 tanggal 21 Juni 2010 perihal Penyusunan Kriteria Dampak Penting Cakupan Luas dan Bernilai Strategis;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Pengertian

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2.Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3.Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
4.Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
5.Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.
6.Penggunaan kawasan hutan yang bersifat nonkomersial adalah penggunaan kawasan hutan yang bertujuan tidak mencari keuntungan dan pengguna barang/jasa tidak dikenakan tarif.
7.Penggunaan kawasan hutan yang bersifat komersial adalah penggunaan kawasan hutan yang bertujuan mencari keuntungan dan pengguna barang/jasa dikenakan tarif.
8.Izin pinjam pakai kawasan hutan adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
9.Kompensasi lahan adalah salah satu kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk menyediakan dan menyerahkan lahan bukan kawasan hutan atau membayar sejumlah dana yang dijadikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10.Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut PNBP Penggunaan Kawasan Hutan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11.Kondisi calon lahan kompensasi yang tidak bermasalah di lapangan (de facto) dan hukum (de jure) adalah kondisi calon lahan kompensasi yang telah jelas statusnya, tidak dalam sengketa, tidak dalam penguasaan pihak yang tidak berhak dan tidak dibebani hak atas tanah tertentu serta tidak dikelola oleh pihak lain.
12.Reklamasi hutan adalah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali hutan atau lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat penggunaan kawasan hutan agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
13.Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
14.L1 adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008

yaitu area terganggu karena penggunaan kawasan hutan untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen selama jangka waktu penggunaan kawasan hutan, dan bukaan tambang aktif yang selanjutnya dikenakan 1 (satu) kali tarif PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.
15.L2 adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 yaitu area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer yang secara teknis dapat segera dilakukan reklamasi yang selanjutnya dikenakan 4 (empat) kali tarif PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.
16.L3 adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 yaitu area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat permanen yang secara teknis tidak dapat dilakukan reklamasi yang selanjutnya dikenakan 2 (dua) kali tarif PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sampai areal diserahkan kembali.
17.Baseline penggunaan kawasan hutan adalah deskripsi secara kuantitatif dan kualitatif kondisi awal penutupan lahan areal pinjam pakai pada masing-masing kategori L1, L2, dan L3 yang mengklasifikasikan kondisi lahan yang dapat direvegetasi atau tidak dapat direvegetasi sebagai dasar penilaian keberhasilan reklamasi.
18.Kegiatan pengambilan contoh ruah adalah kegiatan eksplorasi tambang untuk mengambil contoh mineral dan batubara.
19.Luas efektif izin pemanfaatan hutan adalah luas areal izin pemanfaatan hutan dikurangi dengan luas sarana dan prasarana serta kawasan lindung.
20.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

Bagian Kedua
Umum

Pasal 2
Penggunaan kawasan hutan bertujuan untuk mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.

Pasal 3
(1)Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diberikan di dalam:
a.kawasan hutan produksi; dan/atau
b.kawasan hutan lindung.
(2)Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Pasal 4
(1)Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.
(2)Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.religi antara lain tempat ibadah, tempat pemakaman dan wisata rohani;
b.pertambangan meliputi pertambangan minyak dan gas bumi, mineral, batubara dan panas bumi termasuk sarana dan prasarana;
c.instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik serta teknologi energi baru dan terbarukan;
d.jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi;
e.jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
f.prasarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai prasarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;
g.sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah;
h.fasilitas umum;
i.industri terkait kehutanan;
j.pertahanan dan keamanan, antara lain pusat latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai;
k.prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika; atau
l.penampungan sementara korban bencana alam.
(3)Prasarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f antara lain pembangunan jalan, kanal, pelabuhan atau sejenisnya untuk keperluan pengangkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan, pertanian, perikanan atau lainnya.

Pasal 5
(1)Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a.dalam kawasan hutan produksi dapat dilakukan:
1.penambangan dengan pola pertambangan terbuka; dan
2.penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah.
b.dalam kawasan hutan lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah dengan ketentuan dilarang mengakibatkan:
1.turunnya permukaan tanah;
2.berubahnya fungsi pokok kawasan hutan secara permanen; dan
3.terjadinya kerusakan akuiver air tanah.
c.bagi 13 (tiga belas) izin/perjanjian di bidang pertambangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 dapat dilakukan tambang terbuka di hutan lindung.
(2)Penggunaan kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
(1)Kegiatan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang dapat menunjang pengelolaan hutan dan pembiayaannya bersumber dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau kabupaten/kota dapat dilakukan dengan mekanisme kerjasama dan menjadi bagian pengelolaan hutan.
(2)Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan:
a.pembangunan bak penampungan air;
b.pembangunan embung;
c.pembangunan kanal/saluran air;
d.tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dengan produk akhir antara lain kompos untuk digunakan sebagai pupuk; dan
e.penanaman oleh pihak di luar kehutanan untuk kegiatan reklamasi dan rehabilitasi hutan.
(3)Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Menteri selanjutnya dibuat perjanjian kerjasama, dengan ketentuan:
a.dalam hal kerjasama dilakukan pada kawasan hutan yang berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani, perjanjian kerjasama dilakukan antara pengguna kawasan hutan dengan Direktur Utama Perum Perhutani;
b.dalam hal kerjasama dilakukan pada kawasan hutan yang berada di luar wilayah kerja Perum Perhutani, perjanjian kerjasama dilakukan antara pengguna kawasan hutan dengan Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya; dan
c.dalam hal sudah terbentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), maka perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan antara pengguna kawasan hutan dengan Kepala KPH.
(4)Dokumen perjanjian kerjasama dan peta lampiran perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri.
(5)Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan secara berkala kepada Menteri sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 7
(1)Penggunaan kawasan hutan dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2)Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.izin pinjam pakai kawasan hutan pada provinsi yang luas kawasan hutannya di bawah 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan kompensasi lahan:
1.ratio 1:1 untuk nonkomersial ditambah dengan luas rencana areal terganggu dengan kategori L3;
2.ratio 1:2 untuk komersial ditambah dengan luas rencana areal terganggu dengan kategori L3; dan
3.jika realisasi L3 lebih luas dari rencana L3 sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua), maka luas lahan kompensasi ditambah dengan luas perbedaan dari selisih antara rencana L3 dengan realisasi L3.
b.izin pinjam pakai kawasan hutan pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan kompensasi membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai, dengan ketentuan:
1.penggunaan untuk nonkomersial dikenakan kompensasi membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai dengan ratio 1:1;
2.penggunaan untuk komersial dikenakan kompensasi membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai dengan ratio 1:1 ditambah dengan luas rencana areal terganggu dengan kategori L3.
c.izin pinjam pakai kawasan hutan tanpa kompensasi lahan atau tanpa kompensasi membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan tanpa melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai, dengan ketentuan hanya untuk:
1.kegiatan pertahanan negara, sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara, cek dam, embung, sabo, dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika;
2.kegiatan survei dan eksplorasi.
(3)Dalam hal kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 dilakukan pengambilan contoh ruah sebagai uji coba tambang untuk kepentingan kelayakan ekonomi, dikenakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 atau huruf b angka 2.
(4)Pelaksanaan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dalam peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 8
(1)Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan.
(2)Kewenangan pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada gubernur, dengan ketentuan untuk:
a.luasan paling banyak 1 (satu) hektar;
b.pembangunan fasilitas umum; dan
c.kegiatan yang bersifat nonkomersial.
(3)Tata cara dan persyaratan permohonan pinjam pakai kawasan hutan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku mutatis mutandis sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri ini.

Pasal 9
(1)Penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, izin pinjam pakai kawasan hutan hanya dapat diberikan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)Kriteria penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a.pertambangan yang berada di dalam Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) yang berasal dari Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat;
b.persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan dasar pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan di seluruh WUPK yang menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
(3)Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a perlu ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pada saat WPN menjadi WUPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10
(1)Luas izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan pada kawasan hutan produksi yang dibebani izin pemanfaatan hutan dapat dipertimbangkan paling banyak seluas 10% (sepuluh perseratus) dari luas efektif setiap izin pemanfaatan hutan.
(2)Ketentuan paling banyak seluas 10% (sepuluh perseratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dengan mempertimbangkan:
a.kelangsungan usaha izin usaha pemanfaatan hasil hutan;
b.pada areal yang dimohon terdapat beberapa izin penggunaan kawasan hutan.
(3)Dalam hal kawasan hutan produksi yang dimohon untuk kegiatan pertambangan tidak dibebani izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luas izin pinjam pakai kawasan hutan yang dapat dipertimbangkan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas kawasan hutan produksi kabupaten yang tidak dibebani izin pemanfaatan hutan.
(4)Luas izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan pada areal kerja Perum Perhutani dapat dipertimbangkan paling banyak seluas 10% (sepuluh perseratus) dari luas kesatuan pengelolaan hutan Perum Perhutani.
(5)Dalam hal permohonan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan berada pada kawasan hutan lindung, luas izin pinjam pakai kawasan hutan yang dapat dipertimbangkan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas kelompok hutan lindung yang bersangkutan.
(6)Ketentuan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) tidak berlaku bagi permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan tahap eksplorasi pertambangan.

BAB II
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN
PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

Bagian Kesatu
Tata Cara Permohonan

Pasal 11
(1)Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diajukan oleh:
a.menteri atau pejabat setingkat menteri;
b.gubernur;
c.bupati/walikota;
d.pimpinan badan usaha; atau
e.ketua yayasan.
(2)Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.

Pasal 12
(1)Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan:
a.administrasi; dan
b.teknis.
(2)Dokumen persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen asli ataucopy dokumen yang dilegalisasi oleh instansi penerbit atau notaris.

Pasal 13
(1)Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, meliputi:
a.surat permohonan yang dilampiri dengan peta lokasi kawasan hutan yang dimohon;
b.Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi)/Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) atau perizinan/perjanjian lainnya yang telah diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan/perjanjian;
c.rekomendasi:
1.gubernur untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang kehutanan yang diterbitkan oleh bupati/walikota dan Pemerintah; atau
2.bupati/walikota untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang kehutanan yang diterbitkan oleh gubernur; atau
3.bupati/walikota untuk pinjam pakai kawasan hutan yang tidak memerlukan perizinan sesuai bidangnya; dan
d.pernyataan bermeterai cukup yang memuat:
1.kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan kesanggupan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan;
2.semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah; dan
3.belum melakukan kegiatan di lapangan dan tidak akan melakukan kegiatan sebelum ada izin dari Menteri.
(2)Rekomendasi gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat persetujuan atas penggunaan kawasan hutan yang dimohon, berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan setempat.
(3)Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a.letak dan lokasi areal yang dimohon sesuai fungsi kawasan hutan;
b.luas kawasan hutan yang dimohon dan dilukiskan dalam peta;
c.kondisi kawasan hutan antara lain tutupan vegetasi, ada tidaknya perizinan pada kawasan hutan yang dimohon.
(4)Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap berlaku selama proses pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan.

Pasal 14
(1)Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b meliputi:
a.rencana kerja penggunaan kawasan hutan dilampiri dengan peta lokasi skala 1:50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon;
b.citra satelit terbaru dengan resolusi detail 15 (lima belas) meter atau resolusi lebih detail dari 15 (lima belas) meter dan hasil penafsiran citra satelit dalam bentuk digital dan hard copy yang ditandatangani oleh pemohon dengan mencantumkan sumber citra satelit dan pernyataan bahwa citra satelit dan hasil penafsiran benar;
c.AMDAL yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL, sesuai peraturan perundang-undangan atau dokumen lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan dan disahkan oleh instansi yang berwenang; dan
d.pertimbangan teknis Direktur Jenderal yang membidangi Mineral Batubara dan Panas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk perizinan kegiatan pertambangan yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, memuat informasi antara lain bahwa areal yang dimohon di dalam atau di luar WUPK yang berasal dari WPN dan pola pertambangan.
(2)Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi, kelengkapan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk citra satelit dan AMDAL.
(3)Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan, sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara, penampungan sementara korban bencana alam, kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hanya berupa surat permohonan dan rencana kerja penggunaan kawasan hutan.

Bagian Kedua
Penyelesaian Permohonan

Pasal 15
(1)Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), memerintahkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk:
a.melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14; dan
b.mengkoordinasikan pertimbangan teknis dari Eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan dan Direktur Utama Perum Perhutani dalam hal berada pada areal kerja Perum Perhutani.
(2)Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, menerbitkan surat pemberitahuan atas persyaratan yang tidak lengkap berikut pengembalian berkas permohonan.
(3)Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja menyampaikan surat permintaan pertimbangan teknis kepada:
a.Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, apabila lokasi yang dimohon berada pada kawasan hutan lindung.
b.Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, apabila lokasi yang dimohon berada pada kawasan hutan produksi.
c.Direktur Utama Perum Perhutani, apabila lokasi yang dimohon berada pada wilayah kerja Perum Perhutani.
(4)Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam atau Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan atau Direktur Utama Perum Perhutani dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, menyampaikan pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
(5)Dalam hal pertimbangan teknis belum diterima dan jangka waktu penyampaian pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah berakhir, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja memprakarsai rapat pembahasan dalam rangka memberikan pertimbangan teknis kepada Menteri.
(6)Berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan pertimbangan atas permohonan pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri.
(7)Dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan.
(8)Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menerbitkan surat persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan.

Bagian Ketiga
Kewajiban Pemegang Persetujuan Prinsip
Penggunaan Kawasan Hutan

Pasal 16
(1)Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) memuat kewajiban:
a.melaksanakan tata batas kawasan hutan yang disetujui, dengan supervisi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan;
b.melakukan inventarisasi tegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan supervisi dari Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan;
c.membuat pernyataan dalam bentuk akta notariil yang memuat kesanggupan:
1.melaksanakan reklamasi dan reboisasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan;
2.melaksanakan perlindungan hutan sesuai peraturan perundang-undangan;
3.memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan;
4.menanggung seluruh biaya sebagai akibat adanya pinjam pakai kawasan hutan;
5.membayar:
a)penggantian nilai tegakan dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) pada hutan tanaman dari hasil tanaman dari IUPHHK-HT dan PSDH, Dana Reboisasi (DR) dan penggantian nilai tegakan dari bukan hasil tanaman IUPHHK-HT sesuai peraturan perundang-undangan; atau
b)PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan, dan kewajiban keuangan lainnya pada hutan alam dari IUPHHK-HA, sesuai peraturan perundang-undangan; atau
c)PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan, dan kewajiban keuangan lainnya pada hutan alam di luar areal IUPHHK-HA/HT, sesuai peraturan perundang-undangan.
6.membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai dalam hal kompensasi berupa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai sesuai ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b;
d.dalam hal kawasan hutan yang disetujui berada pada areal yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan, mengganti:
1.biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan sesuai dengan luas areal pinjam pakai kawasan hutan kepada pengelola/pemegang izin pemanfaatan hutan, sesuai peraturan perundang-undangan; dan
2.iuran izin yang telah dibayarkan oleh pemegang izin pemanfaatan berdasarkan luas areal yang digunakan sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)Untuk persetujuan prinsip dengan kewajiban menyediakan lahan kompensasi, selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang persetujuan prinsip wajib:
a.menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi yang tidak bermasalah di lapangan (de facto) dan hukum(de jure) untuk ditunjuk menjadi kawasan hutan dengan ratio sesuai ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a;
b.melaksanakan tata batas lahan kompensasi yang telah ditunjuk menjadi kawasan hutan; dan
c.melakukan penanaman dalam rangka reboisasi lahan kompensasi yang telah ditunjuk menjadi kawasan hutan.
(3)Untuk persetujuan prinsip dengan kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai, selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyampaikan baseline penggunaan kawasan hutan.

Pasal 17
Pedoman penghitungan penggantian biaya investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d angka 1 diatur dengan peraturan tersendiri.

Pasal 18
Kegiatan reboisasi atau penghutanan atas kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, dengan ketentuan:
a.lahan kompensasi yang berada di dalam wilayah kerja Perum Perhutani, reboisasi atau penghutanan dilaksanakan oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan bekerja sama dengan Perum Perhutani;
b.lahan kompensasi yang berada di luar wilayah kerja Perum Perhutani, reboisasi atau penghutanan dilaksanakan oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan bekerjasama dengan badan usaha yang mempunyai kompetensi di bidang reboisasi; atau
c.lahan kompensasi yang telah ditunjuk menjadi kawasan hutan konservasi, reboisasi atau penghutanan dilaksanakan oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan bekerjasama dengan pengelola atau instansi yang mengurusi kawasan hutan konservasi.

Pasal 19
(1)Dalam hal lokasi yang dimohon telah diterbitkan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan namun lokasinya akan digunakan untuk kepentingan nasional yang lebih tinggi dan mendesak yang apabila ditunda mengakibat kerugian negara, persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dapat dibatalkan oleh Menteri.
(2)Terhadap pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan baru untuk mendapat lokasi lain pada provinsi dan luasan yang sama dan diberikan prioritas dalam penyelesaian perizinannya.

Bagian Keempat
Dispensasi

Pasal 20
(1)Pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dapat mengajukan permohonan dispensasi untuk melakukan kegiatan kepada Menteri.
(2)Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.hanya untuk kegiatan yang sifatnya mendesak dan apabila ditunda mengakibatkan kerugian negara;
b.diberikan kepada pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta yang berbagi pembiayaan dengan pemerintah; dan
c.diberikan untuk jangka waktu paling lama sesuai dengan jangka waktu persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dan tidak dapat diperpanjang.
(3)Bagi pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dengan kompensasi lahan, permohonan dispensasi diajukan apabila kewajiban dalam surat persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan telah dipenuhi kecuali lahan kompensasi, dengan ketentuan menyampaikan rencana kerja untuk menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi dengan Akta Notariil.
(4)Dispensasi untuk kegiatan penampungan sementara korban bencana alam, pertahanan dan keamanan, dan kebijakan khusus yang tertuang dalam instruksi presiden atau keputusan presiden diberikan tanpa menunggu pemenuhan kewajiban dalam persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan.

Pasal 21
(1)Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), memerintahkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk melakukan penilaian.
(2)Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.menyampaikan usulan penerbitan surat dispensasi penggunaan kawasan hutan berikut peta lampiran kepada Menteri, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan; atau
b.atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan.
(3)Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, menerbitkan surat dispensasi penggunaan kawasan hutan.

Bagian Kelima
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Pasal 22
(1)Berdasarkan pemenuhan kewajiban dalam persetujuan prinsip kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri.
(2)Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerintahkan secara tertulis Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk melakukan penilaian pemenuhan kewajiban.
(3)Dalam hal permohonan belum memenuhi seluruh kewajiban, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, menerbitkan surat pemberitahuan kekurangan pemenuhan kewajiban.
(4)Dalam hal permohonan telah memenuhi seluruh kewajiban, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan usulan penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan berikut peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
(5)Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep Keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri.
(6)Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menerbitkan keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan.

Pasal 23
(1)Apabila dalam areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) terdapat diversifikasi penggunaan kawasan hutan, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri.
(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan revisi izin usaha, AMDAL dan rencana kerja.
(3)Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memerintahkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk melakukan penilaian.
(4)Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.menyampaikan usulan perubahan keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan berikut peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan; atau
b.atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan.
(5)Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep keputusan Menteri tentang perubahan izin pinjam pakai kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri.
(6)Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menerbitkan keputusan tentang perubahan izin pinjam pakai kawasan hutan.

Pasal 24
(1)Apabila dalam areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) terdapat permohonan penggunaan kawasan hutan baru dalam rangka diversifikasi penggunaan kawasan hutan sebelumnya, maka permohonan tersebut wajib bekerjasama dengan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang telah ada.
(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemegang izin pinjam pakai dilengkapi dengan persyaratan:
a.perjanjian kerjasama yang dituangkan dalam akta notariil;
b.revisi izin usaha, AMDAL dan rencana kerja.
(3)Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memerintahkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk melakukan penilaian.
(4)Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.menyampaikan usulan perubahan keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan berikut peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan; atau
b.atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan.
(5)Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep keputusan Menteri tentang perubahan izin pinjam pakai kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri.
(6)Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menerbitkan keputusan tentang perubahan izin pinjam pakai kawasan hutan.

Bagian Keenam
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Untuk Survei atau Eksplorasi

Pasal 25
(1)Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), memerintahkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk:
a.melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14; dan
b.mengkoordinasikan pertimbangan teknis dari Eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan dan Direktur Utama Perum Perhutani dalam hal berada pada areal kerja Perum Perhutani.
(2)Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, menerbitkan surat pemberitahuan atas persyaratan yang tidak lengkap berikut pengembalian berkas permohonan.
(3)Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja menyampaikan surat permintaan pertimbangan teknis kepada:
a.Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, apabila lokasi yang dimohon berada pada kawasan hutan lindung.
b.Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, apabila lokasi yang dimohon berada pada kawasan hutan produksi.
c.Direktur Utama Perum Perhutani, apabila lokasi yang dimohon berada pada wilayah kerja Perum Perhutani.
(4)Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam atau Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan atau Direktur Utama Perum Perhutani dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, menyampaikan pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
(5)Dalam hal pertimbangan teknis belum diterima dan jangka waktu penyampaian pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah berakhir, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja memprakarsai rapat pembahasan dalam rangka memberikan pertimbangan teknis kepada Menteri.
(6)Direktur Jenderal Planologi Kehutanan setelah menerima pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a.dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan, atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja, menerbitkan surat penolakan; atau
b.dalam hal permohonan memenuhi ketentuan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan usulan penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi berikut peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
(7)Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep Keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi dan peta lampiran kepada Menteri.
(8)Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (7), menerbitkan keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi.

Bagian Ketujuh
Kewajiban Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Pasal 26
(1)Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6), wajib:
a.melaksanakan reboisasi pada lahan kompensasi bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kewajiban menyediakan lahan kompensasi;
b.membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai bagi Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai;
c.melaksanakan reklamasi dan reboisasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan;
d.membayar:
1.penggantian nilai tegakan dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) pada hutan tanaman dari hasil tanaman dari IUPHHK-HT dan PSDH, Dana Reboisasi (DR) dan penggantian nilai tegakan dari bukan hasil tanaman IUPHHK-HT sesuai peraturan perundang-undangan; atau
2.PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan, dan kewajiban keuangan lainnya pada hutan alam dari IUPHHK-HA sesuai peraturan perundang-undangan; atau
3.PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan, dan kewajiban keuangan lainnya pada hutan alam di luar areal IUPHHK-HA/HT sesuai peraturan perundang-undangan;
e.melakukan pemeliharaan batas pinjam pakai kawasan hutan;
f.melaksanakan perlindungan hutan sesuai peraturan perundang-undangan;
g.mengamankan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung dalam hal areal pinjam pakai kawasan hutan berbatasan dengan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, dan berkoordinasi dengan:
1.Kepala Balai Besar/Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang membidangi urusan kawasan hutan konservasi, untuk kawasan hutan konservasi;
2.Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi urusan kehutanan atau Direktur Utama Perum Perhutani pada wilayah kerja Perum Perhutani, untuk kawasan hutan lindung; atau
3.Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam hal sudah terbentuk KPH di wilayah tersebut.
h.memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan;
i.menanggung seluruh biaya sebagai akibat adanya pinjam pakai kawasan hutan;
j.mengkoordinasikan kegiatan kepada instansi kehutanan setempat dan/atau kepada pemegang izin pemanfaatan hutan atau pengelola hutan;
k.menyerahkan rencana kerja pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j, selambat-lambatnya 100 (seratus) hari kerja setelah diterbitkan keputusan izin pinjam pakai kawasan hutan; dan
l.membuat laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri mengenai penggunaan kawasan hutan yang dipinjam pakai, dengan tembusan:
1.Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;
2.Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan;
3.Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
4.Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial;
5.Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan;
6.Direktur Utama Perum Perhutani, apabila berada dalam wilayah kerjanya;
7.Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan; dan
8.Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, memuat:
a.rencana dan realisasi penggunaan kawasan hutan;
b.rencana dan realisasi reklamasi dan revegetasi;
c.rencana dan realisasi reboisasi lahan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d.pemenuhan kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan;
e.rencana dan realisasi penanaman dalam wilayah daerah aliran sungai sesuai peraturan perundang-undangan; dan
f.pemenuhan kewajiban lainnya sesuai izin pinjam pakai kawasan hutan.

Pasal 27
(1)Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8), wajib:
a.melaksanakan reklamasi dan reboisasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan;
b.membayar:
1.penggantian nilai tegakan dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) pada hutan tanaman dari hasil tanaman dari IUPHHK-HT dan PSDH, Dana Reboisasi (DR) dan penggantian nilai tegakan dari bukan hasil tanaman IUPHHK-HT sesuai peraturan perundang-undangan; atau
2.PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan, dan kewajiban keuangan lainnya pada hutan alam dari IUPHHK-HA sesuai peraturan perundang-undangan; atau
3.PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan, dan kewajiban keuangan lainnya pada hutan alam di luar areal IUPHHK-HA/HT sesuai peraturan perundang-undangan;
c.mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan sesuai dengan luas areal pinjam pakai kawasan hutan kepada pengelola/pemegang izin pemanfaatan hutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
d.melaksanakan perlindungan hutan sesuai peraturan perundang-undangan;
e.memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan;
f.menanggung seluruh biaya sebagai akibat adanya pinjam pakai kawasan hutan; dan
g.membuat laporan pemenuhan kewajiban yang ditetapkan dalam izin secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri.
(2)Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8), dilarang membuat bangunan yang bersifat permanen.

Pasal 28
(1)Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi pertambangan yang melakukan kegiatan pengambilan contoh ruah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8), selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) wajib:
a.menyerahkan dan menghutankan lahan kompensasi yang tidak bermasalah di lapangan (de facto) dan hukum(de jure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 3; atau
b.membayar dana PNBP penggunaan kawasan hutan dan melaksanakan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 2.
(2)Pembayaran dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihentikan jika revegetasi dinyatakan berhasil yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Revegetasi dengan disertai bukti pembayaran dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan selama dalam proses revegetasi belum dinyatakan berhasil.

Pasal 29
(1)Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dilarang:
a.memindahtangankan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada pihak lain atau perubahan nama tanpa persetujuan Menteri;
b.menjaminkan atau mengagunkan areal izin pinjam pakai kawasan hutan kepada pihak lain.
(2)Pemindahtanganan izin pinjam pakai kawasan hutan atau perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada Menteri disertai kelengkapan dokumen perizinan.
(3)Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa akta pendirian berikut perubahannya dan perizinan di bidangnya asli atau dilegalisasi oleh pejabat instansi penerbit atau Notaris serta dokumen pendukung lainnya.

Pasal 30
(1)Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), memerintahkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk melakukan penilaian.
(2)Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan; atau
b.menyampaikan usulan penerbitan pemindahtanganan atau perubahan nama kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan.
(3)Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep surat persetujuan pemindahtanganan atau perubahan nama kepada Menteri.
(4)Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menerbitkan surat persetujuan pemindahtanganan atau perubahan nama.

Bagian Kedelapan
Pemanfaatan Kayu

Pasal 31
(1)Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) dan Pasal 25 ayat (8) dan dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) berlaku sebagai izin pemanfaatan kayu, serta izin pemasukan dan penggunaan peralatan.
(2)Penebangan pohon dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja pembukaan lahan tahunan dari areal pinjam pakai kawasan hutan.
(3)Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka penebangan pohon wajib melaksanakan penatausahaan hasil hutan.
(4)Pemanfaatan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri tentang pemanfaatan kayu.

Bagian Kesembilan
Lahan Kompensasi

Pasal 32
(1)Calon lahan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, wajib memenuhi persyaratan:
a.letaknya berbatasan langsung dengan kawasan hutan;
b.terletak dalam daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi yang sama;
c.dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional;
d.tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan; dan
e.mendapat rekomendasi dari gubernur atau bupati/walikota.
(2)Terhadap calon lahan kompensasi yang disediakan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan lapangan untuk dinilai kelayakan teknis dan hukum oleh tim yang dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan.
(3)Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan anggota terdiri dari unsur Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan, Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota, Unit Perum Perhutani sesuai wilayah kerjanya dan unsur Sekretariat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(4)Hasil penilaian kelayakan teknis dan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara, dan disampaikan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
(5)Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan pertimbangan kepada Menteri.
(6)Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menerbitkan:
a.surat penolakan, dalam hal calon lahan kompensasi tidak memenuhi persyaratan, atau
b.surat persetujuan lahan kompensasi, dalam hal calon lahan kompensasi memenuhi persyaratan.

Pasal 33
(1)Dalam hal calon lahan kompensasi disetujui oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6) huruf b, pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan wajib menyelesaikan permasalahan lahan kompensasi di lapangan (de facto) dan hukum (de jure), dengan ketentuan:
a.terhadap tanah hak untuk lahan kompensasi, baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar, dilakukan pelepasan hak dengan memberikan ganti rugi;
b.terhadap tanah hak untuk lahan kompensasi yang sudah terdaftar dilakukan pencoretan di buku tanah dan sertifikatnya; dan
c.terhadap tanah hak untuk lahan kompensasi yang belum terdaftar (leter c/girik) dilakukan pencoretan di buku dan peta desa.
(2)Dalam hal pemegang persetujuan prinsip telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Planologi Kehutanan bersama pemohon dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menandatangani Berita Acara Serah Terima Lahan Kompensasi untuk dijadikan kawasan hutan.
(3)Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja menyampaikan usulan penerbitan keputusan penunjukan lahan kompensasi menjadi kawasan hutan dan lampiran peta kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
(4)Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan penerbitan keputusan penunjukan lahan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep keputusan penunjukan lahan kompensasi menjadi kawasan hutan dan lampiran peta kepada Menteri.
(5)Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menerbitkan Keputusan tentang penunjukan lahan kompensasi menjadi kawasan hutan.

Pasal 34
(1)Berdasarkan Keputusan Menteri tentang penunjukan lahan kompensasi sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5), pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari wajib melaksanakan tata batas kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi.
(2)Kegiatan tata batas atas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerima Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan telaahan dan menyampaikan usulan penerbitan Keputusan Menteri tentang penetapan kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi dan peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
(4)Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kajian hukum dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang penetapan kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi dan peta lampiran kepada Menteri.
(5)Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima konsep dan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan Keputusan tentang penetapan kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi.

Pasal 35
(1)Teknis reboisasi lahan kompensasi, termasuk jenis tanaman ditentukan sesuai dengan fungsi dan rencana pengelolaan atau rencana pemanfaatan kawasan hutan atau rancangan reboisasi disusun oleh pemohon dengan bimbingan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai setempat atau Direktur Utama Perum Perhutani bagi lahan kompensasi yang berbatasan langsung dengan wilayah kerja Perum Perhutani.
(2)Serah terima tanaman hasil reboisasi dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima tanaman reboisasi dari pemegang izin pinjam pakai kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan atau Direktur Utama Perum Perhutani apabila berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani.
(3)Ketentuan pelaksanaan reboisasi lahan kompensasi yang telah ditunjuk menjadi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

BAB III
JANGKA WAKTU DAN PERPANJANGAN
PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
DAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

Bagian Kesatu
Jangka Waktu

Pasal 36
(1)Jangka waktu persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan untuk survei atau eksplorasi diberikan selama 2 (dua) tahun.
(2)Jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan selain untuk survei atau eksplorasi diberikan sama dengan jangka waktu perizinan sesuai bidangnya dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)Jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan yang tidak memerlukan perizinan sesuai bidangnya, izin pinjam pakai kawasan hutan diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(4)Jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kepentingan pertahanan negara, sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara, jalan umum, cek dam, embung, sabo, dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika, serta religi, diberikan selama digunakan sesuai dengan izin pinjam pakai.
(5)Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan tidak lagi menggunakan kawasan hutan sesuai dengan izin pinjam pakai kawasan hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan dicabut oleh Menteri.

Bagian Kedua
Perpanjangan Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan
dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Pasal 37
(1)Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan dan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk survei atau eksplorasi dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
(2)Permohonan perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin.
(3)Permohonan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan selain untuk survei atau eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya izin.
(4)Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditujukan kepada Menteri yang dilampiri hasil evaluasi.
(5)Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memerintahkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk melakukan penilaian.
(6)Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan surat penolakan.
(7)Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja menyampaikan usulan penerbitan perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan dan peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
(8)Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melakukaan telaahan hukum dan menyampaikan konsep surat perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau perpanjangan izin pinjam pakai dan peta lampiran kepada Menteri.
(9)Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (8), menerbitkan surat perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau perpanjangan izin pinjam pakai.

BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 38
(1)Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
a.pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan;
b.penerima dispensasi pinjam pakai kawasan hutan; dan
c.pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2)Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai pembinaan agar pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam izin.
(3)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui besarnya perbedaan antara status pemenuhan kewajiban dan kewajiban yang tercantum dalam persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan perpanjangan atau tindakan-tindakan koreksi termasuk sanksi.
(4)Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilimpahkan kepada gubernur.
(5)Gubernur dapat menugaskan Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan untuk membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh tim dengan anggota terdiri dari unsur Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi, Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan dan/atau Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi energi dan sumber daya mineral serta unsur terkait lainnya.
(7)Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(8)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(9)Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.

Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.

Pasal 40
Dalam hal hasil evaluasi atas pemenuhan kewajiban pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan/penerima dispensasi/pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (9), tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan, pemegang izin dikenakan sanksi sesuai peraturan peraturan perundang-undangan.

BAB V
HAPUSNYA IZIN

Pasal 41
Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) atau izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) dan Pasal 25 ayat (8) hapus apabila:
a.jangka waktu persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan telah berakhir;
b.dicabut oleh Menteri;
c.diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis;
d.kawasan hutan yang dipinjam pakai berubah peruntukan menjadi bukan kawasan hutan atau berubah fungsi menjadi fungsi hutan yang penggunaannya dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan; atau
e.Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi)/Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-Operasi Produksi) atau perizinan lainnya dicabut oleh pejabat sesuai kewenangannya.

Pasal 42
(1)Hapusnya izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 tidak membebaskan kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk menyelesaikan kewajiban:
a.membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan;
b.melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai;
c.melakukan reklamasi dan/atau reboisasi pada areal pinjam pakai kawasan hutan yang sudah tidak digunakan;
d.membayar penggantian nilai tegakan, dan PSDH, dan/atau DR sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
e.melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan dalam izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2)Pada saat hapusnya izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, keberadaan:
a.barang tidak bergerak maupun tanaman yang telah ditanam dalam areal izin pinjam pakai kawasan hutan menjadi milik negara; dan
b.barang bergerak menjadi milik pemegang izin.
(3)Barang bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dikeluarkan dari kawasan hutan oleh pemegang izin yang izinnya hapus dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak hapusnya izin atau sejak kegiatan reklamasi dinilai berhasil.
(4)Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang izin yang izinnya hapus tidak mengeluarkan barang bergerak dari kawasan hutan, barang bergerak dilelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43
(1)Dengan berakhirnya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan dan telah dipenuhi penilaian keberhasilan reklamasi, maka Menteri menerbitkan keputusan berakhirnya izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2)Berdasarkan keputusan berakhirnya izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan serah terima areal pinjam pakai kawasan hutan, dengan ketentuan:
a.pada wilayah kerja Perum Perhutani dilakukan antara Direktur Utama Perum Perhutani dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan;
b.pada kawasan hutan yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan, atau kawasan hutan yang belum ada pengelola dan tidak dibebani izin pemanfaatan hutan, dilakukan antara Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan dengan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.

BAB VI
SANKSI

Pasal 44
(1)Setiap pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 dan/atau Pasal 28 atau melanggar Pasal 29 ayat (1) dikenai sanksi berupa pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan oleh Menteri.
(2)Pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan setelah diberikan peringatan 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 45
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
a.permohonan penggunaan kawasan hutan yang belum memperoleh persetujuan prinsip, penyelesaiannya diproses sesuai dengan peraturan ini.
b.rekomendasi gubernur atau bupati/walikota yang merupakan salah satu persyaratan sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2008 tanggal 10 Juli 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan telah dinyatakan lengkap serta masih dalam proses dinyatakan tetap berlaku.
c.persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya peraturan ini dan telah memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan dalam persetujuan prinsip dapat diproses menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan dengan dibebani kewajiban sesuai dengan peraturan ini.
d.persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya peraturan ini dan belum memenuhi seluruh kewajiban dalam persetujuan prinsip, kewajibannya disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini.
e.persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang tidak dibatasi jangka waktu dinyatakan berlaku dan wajib memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan ini.
f.perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang masih berlaku dinyatakan sebagai izin pinjam pakai kawasan hutan dan kewajibannya disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini.
g.izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang tidak mencantumkan kewajiban menyediakan lahan kompensasi atau kewajiban mereboisasi kawasan hutan di luar areal pinjam pakai kawasan hutan dibebani kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini.
h.permohonan perpanjangan izin kegiatan survei, dan eksplorasi yang berdasarkan hasil evaluasi memenuhi persyaratan, diproses menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan dengan dibebani kewajiban sesuai dengan peraturan ini.
i.permohonan perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang berdasarkan hasil evaluasi memenuhi persyaratan, diproses dengan dibebani kewajiban sesuai dengan peraturan ini.
j.permohonan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan yang berdasarkan hasil evaluasi memenuhi persyaratan, diproses dengan dibebani kewajiban sesuai dengan peraturan ini.
k.izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan, kecuali terjadi perubahan peruntukan atau perubahan fungsi kawasan hutan.
l.persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau perizinan penggunaan kawasan hutan yang belum sesuai dengan peraturan ini diberikan batasan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak terbitnya peraturan ini untuk memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 46
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 47
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2011
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR