Tuesday, April 14, 2009

Berinvestasi pertambangan di Indonesia

TATA CARA PENGAJUAN PERIJINAN PERTAMBANGAN

TAHAP SKIP

· Surat Permohonan SKIP

· Tenaga ahli yang diangkat oleh Perusahaan dengan melampirkan foto copy Ijazah Terakhir

· Lokasi yang dimohon (Peta dan Koordinat) pencadangan wilayah

· Tembusan kepada instansi terkait (disHut, Bappeda, Pertanahan, Pertanian)

· Biodata Perusahaan

· Waktu 30 hari tidak dapat diperpanjang (berdasarkan Kepmen DPE No. 497 / M.103 / SJH /1979, Kepmen DPE No. 6126.308 / 10 / SJH / 1985 dan Surat Dirjen Pertambangan Umum Nomor : 2155 / 2011 / 040000 / 1986)

2. KUASA PERTAMBANGAN PENYELIDIKAN UMUM (KP PU)

· Surat Permohonan KP PU

· Laporan Hasil Peninjauan (SKIP)

· Lokasi yang dimohon (Peta dan Koordinat)

· Biodata Perusahan

· Tanda bukti penyetoran uang jaminan kesungguhan dari bank yang ditunjuk sebesar (Rp.10.000,00 / Ha /)

· Tanda bukti iuran tetan (Rp.500,- / Ha / Tahun). Berdasarkan PP RI No 45 / 2003.

· Laporan keuangan Perusahaan baru / audit Akuntan Publik Perusahaan Lama.

· Advis Teknis dari instansi terkait tentang aspek tata ruang lokasi tambang.

· Waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 1 kali selama 1 tahun (berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2001. Ps 8 ayat 3)

· Akte pendirian perusahaan yang salah satu maksud dan tujuan menyebutkan berusaha di bidang pertambangan yang telah disahkan oleh Dep. Kehakiman dan HAM kecuali koperasi/ KUD

· Rencana Kerja dan Anggaran Biaya

3. KP. EKSPLORASI

· Surat Permohonan KP Eksplorasi

· Presentase hasil penyelidikan umum

· Lokasi yang dimohon (Peta dan Koordinat)

· Rencana kerja dari anggaran biaya kegiatan eksplorasi

· Laporan Penyelidikan Umum (per triwulan dan laporan akhir kegiatan) yang disetujui oleh Dinas Teknis

· Tanda bukti penyetoran uang jaminan kesungguhan dari bank yang ditunjuk sebesar (Rp.10.000,00)

· Tanda bukti iuran tetap (Rp.2.000,- / Ha / Tahun). PP 45 / 2003.

· Membayar iuran eksplorasi ijin khusus penjualan PP no. 75 / 2001 Ps 26 ayat 1-3, bilamana pemegang KP Eksplorasi telah memiliki bahan galian yang tergali sesuai dengan SK Eksplorasinya.

· Laporan Neraca Perusahaan yang telah diaudit oleh Akuntan PublikWaktu paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali masing-masingselama 1 tahun (berdasarkan PP RI No. 75 tahun 2001)

· Dalam hal KP Eksplorasi akan dilanjutkan ke KP Eksploitasi dapat diberikan perpanjangan dengan jangka waktu KP Eksplorasi paling lama 2(dua) tahun untuk pembangunan fasilitas Eksploitasi atas permintaan yang bersangkutan (berdasarkan PP RI No. 75 tahun 2001)

KEGIATAN PENDUKUNG YANG HARUS DILAKSANAKAN SETELAH EKSPLORASI UNTUK MEMASUKI TAHAP EKPLOITASI

· Laporan studi kelayakan, presentasi Studi Kelayakan

· Presentase dokumen KA-AMDAL, ANDAL, RPL, RKL.

· Kegiatan Konstruksi / Penyiapan fasilitas Ekploitasi dengan Iuran tetap 8.000/Ha /Tahun

4. KP. EKSPLOITASI

· Surat Permohonan KP Eksplorasi

· Lokasi kegiatan eksplorasi (Peta wilayah dan Koordinat)

· Laporan Triwulan dan Laporan Akhir Kegiatan Eksplorasi

· Persetujuan Dokumen Studi Kelayakan

· Persetujuan AMDAL

· Jaminan Reklamasi

· Mengangkat seorang Kepala Teknik Tambang (KTT).

· Tanda bukti iuran tetap dari bank yang ditunjuk sebesar Rp. 15.000,-/ Ha/ Tahun untuk

endapan laterit dan permukaan Tahap I sedangkanTahap II untuk endapan Primer dan Aluvial sebesar Rp. 25.000/ Ha / Tahun

· Royalty produksi besarannya disesuaikan dengan PP 45 Tahun 2003

· Waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali masing – masing untuk jangka waktu 10 tahun (PP RI No. 75 Tahun 2001)

· Rencana Kerja dan Anggaran Biaya

5. KP. PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN

· Surat Permohonan *

· Rencana Teknis Pengolahan dan Pemurnian *

· Laporan AMDAL yang elah mendapat persetujuan dari Komisi AMDAL Kabupaten *

· Persetujuan / kesepakatan dari pemegang KP Eksploitasi

· Laporan kegiatan pengolahan dan pemurnian yang telah dilakukan (untuk perpanjangan)

Keterangan :

* Pemohon KP Pengolahan dan Pemurnian yang berdiri sendiri

6. KP. PENGANGKUTAN / PENJUALAN

· Surat Permohonan

· Rencana Kerja Pengangkutan dan Penjualan

· Persetujuan atau kesepakatan dari pemegang KP Eksploitasi

· Laporan Kegiatan

· Izin lokasi dari instansi yang berwenang

· Ijin penumpukan dari instansi yang berwenang

Seperti yang diuraikan diatas maka pihak investor yang ingin membuka perusahaan tambang di Indonesia sebaiknya melakukan tahapan – tahapan sebagai berikut :

· Melakukan inventarisasi potensi area pertambangan.

· Mereview / melakukan investigasi setiap potensi / lokasi tambang yang ditawarkan.

· Melakukan penelitian terhadap perijinan yang berlaku, dengan UU Minerba yang baru banyak perijinan yang harus direview oleh direktorat teknis terkait.

· Melakukan studi aspek teknis dan lingkungan, apakah tambang yang akan diambil atau di akusisi tidak mengalami masalah.

Pihak kami menawarkan kepada investor untuk :

· Memberikan data-data awal akan potensi sumberdaya mineral yang di inginkan oleh investor.

Data-data awal ini berasal dari Direktorat Jenderal Minerbapabum yang berisi potensi area yang memiliki kandungan mineral yang di inginkan.

· Jika ada suatu area yang di inginkan, maka pihak kami melakukan penelitian awal yang melibatkan pihak terkait maupun PEMDA setempat akan status wilayah tersebut.

Hal ini dilakukan untuk meneliti apakah sdh ada perusahaan yang mengklaim area tersebut, penelitian apa saja yang telah dilakukan dan status hukum dari wilayah yang berpotensi tersebut.

· Perijinan.

Pada tahapan survey pihak Investor sudah harus memiliki perijinan SKIP

· Survey pendahuluan.

Pihak kami akan melakukan survey pendahuluan untuk melakukan pengecekan batas wilayah, kordinat lokasi, kandungan mineral yang terindikasi (Geological Survey). Data sumberdaya /cadangan,Statistik(produksi, konsumsi, ekspor, impor) energy dan sumberdaya mineral. Informasikebijakan(legislasidanregulasi, blueprint, Renstra dll). Informasi investasi (penawaran wilayahkerja, kemudahan investasi, dll).

· Desain tambang.

Desain tambang sangat menentukan anggaran biaya dan tingkat efisiensi yang didapat. Termasuk rancangan infrastruktur pendukung untuk tambang.

Summary for investor to open mining company in Indonesia.

Summary for investor to open mining company in Indonesia.

With lot of potential of mining product in Indonesia, Investor or foreign Mining Company interested to open the business in Indonesia.

Indonesia mining regulations and the real area having economical potential for the investor or foreign mining company are hard to be predicted or they connected with wrong representative in Indonesia.

A lot of the Investor or foreign mining company disappointed with their agent in Indonesia, they miss lead or wasted money only.

For mining in Indonesia with the right concept will cost efficient and safe for the investment.

The investor or foreign mining companies, appoint our company become their agent in Indonesia.

Our company will provide the Data from the trusted and the correct source.

Which area, with the potential of mineral resource for mining able with the supporting facilities, such as the road or the port for transport the product.

Our company will make the preliminary survey for our customers for indicated the potential resource.

The mining design for Infrastructure and mining method also provide by our company, so the client will meet their ideal system for the mining operations.

The studied aspects include potency (quality and quantity of mined material), distribution pattern, consumption, export, import, cost, marketing, investment profile, feasibility study, regional management, mining cessation and social advantage and disadvantage.

Why our services are important to you?

GOOD RELATIONS IN MINING BUSINESS.

GOOD RELATIONS WITH DEPARTMENT MINING AND ENERGY INDONESIA.

14 YEARS EXPERIENCE IN MINING INDUSTRIES.

DIRECT ACCESS TO MINING COMPANY and LOCAL GOVERMENT.

COLABORATIONS WITH THE DIRECTORATE OF MINING DEVELOPMENT.

SUPPORT BY EXPERTISE IN THE MINING INDUSTRIES


Ditjen Minerbapabum Minta Aturan Baru L/C Ditinjau Ulang

Jumat, 06/03/2009 17:09 WIB
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance


Foto: Reuters
Jakarta - Sejumlah perusahaan tambang mengirimkan surat keberatan ke Ditjen Minerbapabum Departemen ESDM terkait aturan L/C yang baru. Ditjen Minerbapabum pun akan mengirimkan surat kepada Departemen Perdagangan untuk mengkaji ulang kewajiban Letter of Credit (L/C) untuk komoditas produk pertambangan, timah dan CPO.

Hal ini disampaikan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara, Bambang Gatot kepada wartawan di Departemen ESDM, Jakarta, Jumat (6/3/2009).

"Kami akan kirim surat ke Depdag agar aturan tersebut didiskusikan kembali mengenai cost and benefitnya. Dicarikan solusi terbaiknya, lah," ujar Bambang.

Bambang menyatakan niat untuk mengirimkan surat tersebut muncul karena adanya beberapa perusahaan yang merasa keberatan dengan wajib L/C. Beberapa perusahaan tersebut merasa kesulitan karena sudah ada komitmen dengan peminjam uang.

"Beberapa perusahaan mengirimkan surat keberatan ke Ditjen Minerbapum. Kalau perusahaan sudah merasa enak, berubah sedikit jadi merasa terganggu," ungkap Bambang.

Saat ditanya kapan surat itu akan dilayangkan ke Depdag, Bambang belum dapat menyebutkan secara pasti. "Sekarang sedang disusun. Kalau sudah selesai kalau sudah selesai, akan segera kami kirimkan," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Priyo Pribadi Soemarno mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan keluarnya aturan wajib letter of credit (L/C) untuk komoditas produk pertambangan, timah dan CPO.

"IMA sudah dua kali menulis surat keberatan ke Menteri Perdagangan," ujar Priyo dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Jumat (6/3/2009).

Priyo menjelaskan pada saat pembahasan soal Wajib L/C dengan Mendag, pihaknya juga sudah menyampaikan kesulitan-kesulitan yang dihadapinya. "IMA diundang beberapa kali dan dibahas kesulitan-kesulitan yang dihadapi, termasuk kemungkinan kita kena default karena gagal ekspor," ungkapnya.
(epi/lih)

Energi Panas Bumi Dominasi Proyek Listrik 10.000 MW


Kamis, 19-Februari-2009, 08:01:17 by Sub Bagian Sistim In

JAKARTA. Dalam proyek listrik 10.000 megawatt (MW) tahap II, dominasi batu bara sebagai sumber energi kini digantikan oleh panas bumi. Porsi untuk pembangkit listrik yang mengunakan sumber energi panas bumi mencapai 4.733 MW. Atau dengan kata lain, dari energi yang akan dibangun tersebut sekitar 48% ditopang dari panas bumi.

"Untuk tahap II ini batu bara hanya menyumbang 40%, sementara 48% ditopang panas bumi, dan 12% sisanya oleh tenaga air," papar Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi (Dirjen Minerbapabum) ESDM, Bambang Setiawan dalam Media Briefing bertajuk Potensi Batu Bara untuk Ketahanan Energi Nasional, di Gedung Minerbapabum, Jalan Saharjo, Jakarta, Senin (16/2).

Dirjen Minerbapabum juga menjelaskan bahwa kebutuhan batubara dalam negeri tahun ini mencapai sekitar 65 juta ton. "Dari jumlah tersebut, penggunaan utama adalah pada sektor kelistrikan," kata Dirjen Minerbapabum.

Oleh karena itu, semua perusahaan batubara yang beroperasi di Indonesia diharapkan dapat bergotong royong memenuhi kebutuhan tersebut. "Kebutuhan 65 juta ton itu kita bagikan ke perusahaan-perusahaan batubara, sehingga mereka dapat mengalokasikan berapa yang harus mereka sisihkan untuk kebutuhan dalam negeri dari produksinya," ujar Dirjen Minerbapabum menutup sesi tersebut.

Sumber: Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral

Wednesday, April 8, 2009

Mengenal Jenis-Jenis Produk Bank untuk Pembiayaan Ekspor


Berbagai produk layanan diberikan oleh pihak Bank kepada masabahnya yang berorientasi pada transaksi ekspor. Tujuannya adalah menunjang kelancaran usaha dan menarik penyaluran transaksi perusahaan pada bank yang bersangkutan yang ujung-ujungnya dapat meningkatkan kredibilitas nasabah terhadap counterparty (broker/pihak bank).

Bukan hanya itu, dengan adanya pembiayaan dari pihak perbankan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan modal kerja nasabah/eksportir melalui penyediaan fasilitas pembiayaan piutang dagang. Pembiayaan ekspor merupakan fasilitas untuk membiayai kegiatan perdagangan nasabah/eksportir yang berkaitan dengan transaksi ekspor. Namun perihal risiko terkait dengan pemberian fasilitas dimaksud menjadi risiko nasabah, risiko bank dan/atau buyer, risiko Negara, risiko operasional, dan risiko pasar.

Adapun jenis-jenis pembiayaan ekspor dibagi menjadi dua, yakni Pre-shipment Financing dan Post Shipment Financing. Pre-shipment Financing adalah bentuk pembiayaan ekspor oleh bank kepada eksportir sebelum pengapalan barang. Bentuk pembiayaan ini antara lain:

a. Red Clause L/C adalah:

- L/C (Letter of Credit) yang memperkenankan eksportir menarik/menguangkan sebagian atau seluruhnya dari nilai L/C sebelum pengapalan barang.

- Penarikan nilai L/C disertai dengan penyerahan bukti pembayaran dan surat kesediaan bertanggung jawab.

b. Green Clause L/C adalah:

- L/C yang memperkenankan eksportir menarik/menguangkan sebagian atau seluruhnya dari nilai L/C sebelum pengapalan barang.

- Penarikan nilai L/C disertai dengan penyerahan bukti pembayaran dan resi gudang.

c. Warehouse receipt adalah:

- Pembiayaan terhadap barang-barang ekspor yang siap untuk dikapalkan, namun eksportir tidak memiliki dana yang cukup untuk pengapalannya.

d. Pre Export Financing (PEF) adalah:

- Fasilitas kredit modal kerja jangka pendek khusus membiayai pengadaan bahan baku/bahan penolong untuk memproduksi atau pengadaan barang yang akan diekspor, yang pemberiannya atas dasar L/C ekspor yang diterima oleh eksportir.

Penarikan atas dasar L/C ekspor, umumnya maksimum penarikan sebesar 80% dari nilai L/C ekspor. Post-shipment Financing adalah bentuk pembiayaan ekspor oleh bank kepada eksportir setelah pengapalan barang. Bentuk pembiayaan ini antara lain:

a. Negotiation/Bills Purchasing adalah:

- Fasilitas ekspor yang diberikan oleh Negotiating Bank kepada eksportir terhadap pengambilalihan dokumen ekspor yang disertai dengan pembayaran dengan hak mundur.

- Negotiating Bank harus meyakini dokumen ekspor tersebut.

- Negotiating Bank memberikan dana talangan terlebih dahulu sebelum dokumen ditagihkan ke Issuing Bank.

- Apabila dokumen ekspor tersebut unpaid dari Issuing/Confirming Bank, maka Negotiating Bank berhak menarik kembali uang yang telah dibayarkan kepada eksportir.

b. Bills Discounting adalah:

- Fasilitas ekspor yang diberikan oleh Negotiating Bank kepada eksportir terhadap pendiskontoan dokumen ekspor yang disertai dengan pembayaran dengan hak mundur.

- Negotiating Bank harus meyakini dokumen ekspor tersebut.

- Negotiating Bank memberikan dana talangan terlebih dahulu sebelum dokumen ekspor jatuh tempo.

- Pendiskontoan dilakukan setelah diterima akseptasi dari Issuing Bank.

- Apabila dokumen ekspor tersebut unpaid dari Issuing/Confirming Bank, maka Negotiating Bank berhak menarik kembali uang yang telah dibayarkan kepada eksportir.

c. Forfeiting adalah:

- Pembiayaan perdagangan dimana eksportir menjual tagihan ekspornya kepada Bank/Lembaga Keuangan (Forfeiter).

- Forfeiter ini akan membeli tagihan ekspor tanpa hak mundur kepada eksportir.

- Eksportir setuju untuk menyerahkan tagihan ekspornya atau hak untuk klaim atas pembayaran hasil ekspor segera setelah mendapatkan uang tunai.

- Pembayaran lazimnya menggunakan L/C

d. Factoring adalah:

- Pembiayaan perdagangan dimana eksportir menjual tagihan ekspornya kepada Bank/Lembaga Keuangan (Forfeiter).

- Eksportir setuju untuk menyerahkan tagihan ekspornya atau hak untuk klaim atas pembayaran hasil ekspor segera setelah mendapatkan uang tunai.

Tentunya jika terjadi pembiayan-pembiayaan ekspor tersebut menguntungkan kefua belah pihak. Baik bagi bank ataupun bagi nasabah eksportir tersebut. Bagi pihak bank, dengan adanya pembiyaan ekspor ini menjadi pendapatan dari bunga kredit dan pendapatan non bunga. Sementara bagi nasabah/eksportir tentunya pembiayaan dari pihak bank membantu menutup arus kas perusahaan, memperoleh bantuan pendanaan yang memperlancar pengiriman barang ekspor serta suku bunga efektif lebih murah bila dibandingkan dengan kredit komersial biasa