Thursday, July 19, 2012

EKPLORASI TAMBANG KENAPA DITOLAK ?



EKPLORASI TAMBANG KENAPA DITOLAK?
Oleh: Sutoto Abadi

Akhir-akhir ini di mas media elektronik dan cetak banyak diberitakan konflik di Bima yang telah memakan korban jiwa para demonstran dan dibakarnya  kantor Bupati Bima. 
Konflik itu konon dipicu oleh diterbitkannya izin usaha pertambangan eksplorasi oleh Bupati Bima. Disamping korban jiwa dan harta benda seperti tersebut diatas, konflik tersebut juga telah memakan korban korp kepolisian yang  dianggap telah melanggar hak asasi manusia.

Terkait dengan konflik lahan tambang dan kebun di Bima dan Lampung, banyak juga LSM yang mengusulkan agar izin tambang dan kebuh dimoratorium.Memperhatikan kejadian tersebut saya sebagai orang yang pernah berkecimpung di dunia pertambangan menjadi bingung dan bertanya-tanya kenapa ini bisa terjadi?

Konflik antara perusahaan tambang dan masyarakat yang saya tahu memang sering terjadi, tetapi hal ini biasanya timbul pada saat izin perusahaan telah mencapai tahap operasi produksi. 
Konflik tersebut timbul akibat masalah ganti rugi lahan, pencemaran lingkungan dan atau masalah2 yang terkait dengan ketenaga kerjaan. Konflik ini jarang  terjadi pada saat tahapan usaha pertambangan baru eksplorasi.Izin usaha tambang yang diberikan oleh Bupati Bima yang saya baca dan dengar di mas media cetak dan elektronik adalah izin eksplorasi yaitu izin yang diberikan kepada perusahaan untuk mencari kemungkinan adanya sumberdaya mineral atau batubara disuatu wilayah tertentu.  Kegiatannya berupa pemetaan geologi, topografi, singkapan dan pemboran yang relative  tidak akan merusak lahan sehingga dalam tanahapan ini kecil sekali kemungkinannya  terjadi ganti rugi lahan.

Izin usaha pertambangan eksplorasi yang meningkat ke tahapan operasi produksi berdasarkan pengalaman sangatlah kecil, karena untuk meningkat ke tahapan operasi produksi masih harus melalui berbagai tahapan kajian, perizinan dan ganti rugi/pinjam pakai lahan.Disamping harus melalui tahapan kajian dan perizinan seperti tersebut diatas, hambatan yang sangat umum terjadi adalah ternyata setelah dilakukan eksplorasi yang detail diwilayah IUP eksplorasinya tidak ditemukan mineral atau batu bara seperti yang diharapkan..

Prosedur yang harus dilalui perusahaan tambang bila benar-benar menemukan sumberdaya mineral atau batubara ditempat-tempat  tertentu diwilayah IUP eksplorasiantara lain perusahaan diwajibkan membuat/menyusun kajian teknis, lingkungan dan ekonomis yang hasilnya harus dipresentasikan kepada si pemberi izin. Apabila dari ketiga aspek tersebut dinilai layak maka izin perusahaan tersebut baru ditingkatkan ke Izin Usaha Tambang Operasi Produksi.Bisa saja terjadi mineral atau batubara benar-benar ditemukan tetapi karena permintaan ganti rugi lahan diatasnya terlalu tinggi sehingga secara  ekonomis tidak layak untuk ditambang maka Izin Usaha Pertambangan eksplorasi tidak akan meningkat ke tahap operasi produksi.

Apabila perusahaan tambang telah memperoleh izin operasi produksi apakah sudah bisa menambang? belum juga, karena perusahaan tambang masih memiliki kewajiban untuk melakukan pembebasan atau pinjam pakai lahan, khususnya terhadap lahan  yang benar-benar akan terganggu aktivitas penambangan. Ketentuan ini tertuang baik dalam undang-undang pertambangan yang lama maupun yang baru. Didalam undang-undang no. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara tertuang dalam Bab XVIII pasal 134 s/d 138.Pembebasan atau pinjam pakai lahan juga dimungkinkan dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja tahunan perusahaan tambang tersebut. Pada saat inilah biasanya konflik lahan tersebut terjadi.

Di wilayah Kalimantan Tengah konflik antara masyarakat dengan perusahaan dan pemerintah yang terkait dengan diterbitkannya izin usaha pertambangan eksplorasi beberapa waktu yang lalu juga pernah hampir terjadi, tetapi dengan mekanisme dan prosedur perizinan yang benar serta penjelasan dari pihak perusahaan serta penyuluhan dari pihak pemerintah hal tersebut bisa diredam, karena masyarakat menjadi tahu bahwa diterbitkannya izin eksplorasi tidak serta merta akan mengambil hak tanah milik mereka. 


Dengan komunikasi dan penjelasan yang baik di wilayah tertentu di Kalimantan Tengah bahkan  banyak terjadi masyarakat meminta perusahaan tambang melakukan pengeboran  di lahan milik mereka dengan harapan apabila dilahan mereka ada potensi tambang, maka akan ada proses ganti rugi lahan.Berdasarkan uraian tersebut saya menduga bahwa hal tersebut kemungkinan besar terjadi karena :

1.      Para pejabat-pejabat yang diangkat Bupati untuk menangani masalah tambang serta perusahaan yang memperoleh izin usaha sama-sama belum tahu tambang dan peraturan-peraturan yang terkait dengan tambang.

2.      Setelah memiliki izin usaha pertambangan, perusahaan menjadi arogan dan merasa bahwa dia bisa melakukan apa saja di wilayah izinnya padahal ketentuan pasal 134 UU No. 4 Tahun 2009 sudah jelas menyatakan bahwa hak atas wilayah usaha pertambangan (IUP) tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi. Disamping itu juga ada ketentuan pasal 134 undang-undang tersebut yang menyebutkan bahwapemegang IUP eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.


3.      Ada orang/provokator/saingan bisnis pemilik izin yang menginginkan wilayah tersebut dan atau ada yang tahu bahwa pemberian izin eksplorasi tersebut terkait KKN.


4.      Legitimasi pengangkatan Bupati yang kurang kuat.


Dari ke empat sumber penyebab konflik tersebut diatas saya lebih cenderung mengatakan penyebab pertamalah yang menjadi “basic causisnya”, hal ini terlihat dari tidak beraninya Bupati Bima mencabut SK IUP eksplorasi yang diterbitkan olehnya dan meminta pusat saja yang mencabut. Pada akhirnya SK tersebut memang dicabut tetapi harus menunggu rekomendasi kementerian ESDM yang sebenarnya tidak diperlukan.

Terkait dengan poin 1 dan 2 tersebut  diatas, dan adanya indikasi kuat bahwa aparat yang menbidangi pertambangan tidak mampu membina perusahaan tambang yang menjadi tugasnya, saya mengusulkan kepada para Bupati/Walikota dimanapun itu berada, agar dalam mengangkat pejabat yang membidangi pertambangan sebaiknya juga memperhatikan aspek ini, dengan kata lain harus sesuai dengan kompetensinya, tidak hanya berdasarkan kedekatannya saja atau balas budi pada saat pilkada.


Sumber tulisan : Kalteng Mining

No comments: