Tuesday, March 6, 2012

PENGUMUMAN KE-DUA REKONSILIASI IUP

PENGUMUMAN KE-DUA REKONSILIASI IUP

1. Pada hari ini diumumkan IUP Clear and Clean (CNC) ke-dua sebagaimana terlampir yang memenuhipersyaratan sesuai dengan Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010, yang terkait dengan :

a. Wilayahnya tidak tumpang tindih dengan IUP/KK/PKP2B;

b. Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Bagi IUP yang diumumkan pada hari ini dan IUP yang telah diumumkan pada tanggal 1 Juli 2011, dalam waktu paling lambat 60 hari setelah pengumuman ini :

a. Pemegang IUP Eksplorasi wajib menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir.

b. Pemegang IUP Operasi Produksi wajib menyampaikan:

1) Laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan;

2) Dokumen lingkungan yang telah disetujui dan disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan

3) Bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.

3. Bagi pemegang IUP yang telah menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) akandiberikan sertifikat CNC.

4. Bagi IUP yang belum diumumkan CNC akan diumumkan secara berkala setelah memenuhi syarat berdasarkan verifikasi dan evaluasi sesuai angka 1 (satu).

5. Status CNC ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, akan dilakukan perbaikan dan ralat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 28 Februari 2012

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara

ttd

Thamrin Sihite



No comments: