Berbagai produk layanan diberikan oleh pihak Bank kepada masabahnya yang berorientasi pada transaksi ekspor. Tujuannya adalah menunjang kelancaran usaha dan menarik penyaluran transaksi perusahaan pada bank yang bersangkutan yang ujung-ujungnya dapat meningkatkan kredibilitas nasabah terhadap counterparty (broker/pihak bank).
Bukan hanya itu, dengan adanya pembiayaan dari pihak perbankan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan modal kerja nasabah/eksportir melalui penyediaan fasilitas pembiayaan piutang dagang. Pembiayaan ekspor merupakan fasilitas untuk membiayai kegiatan perdagangan nasabah/eksportir yang berkaitan dengan transaksi ekspor. Namun perihal risiko terkait dengan pemberian fasilitas dimaksud menjadi risiko nasabah, risiko bank dan/atau buyer, risiko Negara, risiko operasional, dan risiko pasar.
Adapun jenis-jenis pembiayaan ekspor dibagi menjadi dua, yakni Pre-shipment Financing dan Post Shipment Financing. Pre-shipment Financing adalah bentuk pembiayaan ekspor oleh bank kepada eksportir sebelum pengapalan barang. Bentuk pembiayaan ini antara lain:
a. Red Clause L/C adalah:
- L/C (Letter of Credit) yang memperkenankan eksportir menarik/menguangkan sebagian atau seluruhnya dari nilai L/C sebelum pengapalan barang.
- Penarikan nilai L/C disertai dengan penyerahan bukti pembayaran dan surat kesediaan bertanggung jawab.
b. Green Clause L/C adalah:
- L/C yang memperkenankan eksportir menarik/menguangkan sebagian atau seluruhnya dari nilai L/C sebelum pengapalan barang.
- Penarikan nilai L/C disertai dengan penyerahan bukti pembayaran dan resi gudang.
c. Warehouse receipt adalah:
- Pembiayaan terhadap barang-barang ekspor yang siap untuk dikapalkan, namun eksportir tidak memiliki dana yang cukup untuk pengapalannya.
d. Pre Export Financing (PEF) adalah:
- Fasilitas kredit modal kerja jangka pendek khusus membiayai pengadaan bahan baku/bahan penolong untuk memproduksi atau pengadaan barang yang akan diekspor, yang pemberiannya atas dasar L/C ekspor yang diterima oleh eksportir.
Penarikan atas dasar L/C ekspor, umumnya maksimum penarikan sebesar 80% dari nilai L/C ekspor. Post-shipment Financing adalah bentuk pembiayaan ekspor oleh bank kepada eksportir setelah pengapalan barang. Bentuk pembiayaan ini antara lain:
a. Negotiation/Bills Purchasing adalah:
- Fasilitas ekspor yang diberikan oleh Negotiating Bank kepada eksportir terhadap pengambilalihan dokumen ekspor yang disertai dengan pembayaran dengan hak mundur.
- Negotiating Bank harus meyakini dokumen ekspor tersebut.
- Negotiating Bank memberikan dana talangan terlebih dahulu sebelum dokumen ditagihkan ke Issuing Bank.
- Apabila dokumen ekspor tersebut unpaid dari Issuing/Confirming Bank, maka Negotiating Bank berhak menarik kembali uang yang telah dibayarkan kepada eksportir.
b. Bills Discounting adalah:
- Fasilitas ekspor yang diberikan oleh Negotiating Bank kepada eksportir terhadap pendiskontoan dokumen ekspor yang disertai dengan pembayaran dengan hak mundur.
- Negotiating Bank harus meyakini dokumen ekspor tersebut.
- Negotiating Bank memberikan dana talangan terlebih dahulu sebelum dokumen ekspor jatuh tempo.
- Pendiskontoan dilakukan setelah diterima akseptasi dari Issuing Bank.
- Apabila dokumen ekspor tersebut unpaid dari Issuing/Confirming Bank, maka Negotiating Bank berhak menarik kembali uang yang telah dibayarkan kepada eksportir.
c. Forfeiting adalah:
- Pembiayaan perdagangan dimana eksportir menjual tagihan ekspornya kepada Bank/Lembaga Keuangan (Forfeiter).
- Forfeiter ini akan membeli tagihan ekspor tanpa hak mundur kepada eksportir.
- Eksportir setuju untuk menyerahkan tagihan ekspornya atau hak untuk klaim atas pembayaran hasil ekspor segera setelah mendapatkan uang tunai.
- Pembayaran lazimnya menggunakan L/C
d. Factoring adalah:
- Pembiayaan perdagangan dimana eksportir menjual tagihan ekspornya kepada Bank/Lembaga Keuangan (Forfeiter).
- Eksportir setuju untuk menyerahkan tagihan ekspornya atau hak untuk klaim atas pembayaran hasil ekspor segera setelah mendapatkan uang tunai.
No comments:
Post a Comment