PENGUMUMAN KE-DUA REKONSILIASI IUP
1. Pada hari ini diumumkan IUP Clear and Clean (CNC) ke-dua sebagaimana terlampir yang memenuhipersyaratan sesuai dengan Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010, yang terkait dengan :
a. Wilayahnya tidak tumpang tindih dengan IUP/KK/PKP2B;
b. Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Bagi IUP yang diumumkan pada hari ini dan IUP yang telah diumumkan pada tanggal 1 Juli 2011, dalam waktu paling lambat 60 hari setelah pengumuman ini :
a. Pemegang IUP Eksplorasi wajib menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir.
b. Pemegang IUP Operasi Produksi wajib menyampaikan:
1) Laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan;
2) Dokumen lingkungan yang telah disetujui dan disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
3) Bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.
3. Bagi pemegang IUP yang telah menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) akandiberikan sertifikat CNC.
4. Bagi IUP yang belum diumumkan CNC akan diumumkan secara berkala setelah memenuhi syarat berdasarkan verifikasi dan evaluasi sesuai angka 1 (satu).
5. Status CNC ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, akan dilakukan perbaikan dan ralat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditetapkan di Jakarta |
Pada tanggal 28 Februari 2012 Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
ttd |
Thamrin Sihite |
No comments:
Post a Comment