Undang-Undang Pokok Pertambangan
No
|
UNDANG-UNDANG NO. 11 TH 1967
|
UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 2009
|
1
|
- Kekayaan Tambang disebut bahan galian
- Penguasaan bahan galian diselenggarakan pemerintah (pasal 1)
|
- Kekayaan tambang disebut Mineral dan Batubara
- Dikuasai negara, diselenggarakan oleh pemerintah dan /atau pemerintah daerah (pasal 4)
- Pemerintah dan DPR menetapkan kebijakan pengutamaan mineral dan Batubara untuk kepentingan nasional
- Pemerintah berwenang menetapkan produksi setiap pro-vinsi untuk mengendalikan produksi dan ekspor (pasal 5)
|
2
|
Penggolongan Bahan Galian
- Strategis (golongan A)
- Vital (golongan B)
- Non Strategis dan Non Vital (golongan C)
|
Penggolongan Usaha Pertambangan:
- Pertambangan Mineral
- Pertambangan Batubara
Penggolongan komoditas tambang terdiri dari
- Mineral radio aktif
- Mineral logam
- Mineral bukan logam
--Batuan
- Batubara
|
3
|
Kewenangan Pengelolaan
- Bahan galian strategis dan vital oleh Menteri
- Bahan galian non strategis dan vital oleh Pemerintah Daerah Tingkat I
|
Kewenangan Pengelolaan
- Kebijakan dan pengelolaan skup nasional oleh Pemerintah, ada 21 kewenangan (pasal 6)
- Kebijakan dan pengelolaan skup wilayah provinsi oleh Pemerintah Provinsi, ada 14 kewenangan (pasal 7)
- Kebijakan dan pengelolaan skup kabupaten/kota oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, ada 12 kewenangan (pasal 8)
|
4
|
Wilayah Pertambangan :
Tidak diatur terperinci yang penting tidak meliputi kuburan, tempat suci, kepentingan umum, pertambangan lain, tempat tinggal atau pabrik,
|
Wilayah Pertambangan :
- Wilayah Pertambangan (WP) adalah bagian dari tata ruang nasional, ditetapkan Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemda dan DPR RI (pasal 10)
- Wilayah Pertambangan terdiri atas wilayah usaha pertambangan (WUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan wilayah pencadangan nasional (WPN), pasal 13.
- WUP, WPR dan WPN diatur terperinci (pasal 14-33)
|
5
|
Bentuk Izin Usaha Pertambangan
- Kontrak Karya (pasal 10)
- Kuasa Pertambangan (pasal 15)
- Surat Izin Pertambangan Daerah
- Surat Izin Usaha Pertambangan Rakyat
|
Bentuk Izin Usaha Pertambangan
- Izin Usaha Pertambangan (IUP)
- Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
- Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
|
6
|
Tahapan Usaha Pertambangan
- Penyelidikan umum
- Eksplorasi
- Eksploitasi
- Pengolahan dan pemurnian
- Pengangkutan
- Penjualan
|
Tahapan Usaha Pertambangan
1. Eksplorasi, meliputi :
- penyelidikan umum
- eksplorasi
- studi kelayakan (pasal 36)
2. Operasi Produksi
- konstruksi
- penambangan
- pengolahan dan pemurnian
- pengangkutan dan penjualan (pasal 36)
|
7
|
Pelaku Usaha:
- Investor domestik (KP, SIPD, PKP2B)
- Investor asing (KK, PKP2B)
- Luas usaha pertambangan tidak dirinci
|
Pelaku Usaha:
- IUP diberikan pada badan usaha, koperasi dan perseorangan (pasal 38)
- IPR diberikan pada penduduk setempatm baik perseorangan maupun kelompok masyarakat, dan atau koperasi (pasal 67), dengan luas yang terperinci (pasal 68)
- IUPK diberikan pada badan usaha berbadan hukum Indonesia, baik BUMN, BUMD, maupun swasta. BUMN dan BUMD mendapat prioritas (pasal 75)
|
8
|
Prosedur Pemberian Izin
- Wilayah KP/KK/PKP2B/SIPD/SIUPR diberikan kepada penusaha tambang dengan cara pengajuan permohonan kepada pemberi izin
|
Prosedur Pemberian Izin
- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam diberikan kepada pengusaha tambang dengan cara lelang (pasal 51)
- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara diberikan kepada pengusaha tambang dengan cara lelang (pasal 60)
- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral non logam dan batuan diberikan kepada pengusaha tambang dengan cara pengajuan permohonan kepada pemberi izin (pasal 54 dan 57)
|
9
|
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
- Keuangan :
- KP, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-KK/PKP2B, tetap pada saat kontrak ditandatangani.
- Lingkungan (sedikit diatur)
- Nilai tambah (hanya diatur kontrak)
- Pemanfaatan tenaga kerja setempat (tidak diatur)
- Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (tidak diatur)
|
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
- Keuangan :
- Membayar pendapatan negara dan daerah : Pajak, PNBP, iuran (pasal 128 - 133).
- Lingkungan :
- Good mining practices (pasal 95)
- Reklamasi, pasca tambang dan konservasi yang telah direncanakan, beserta dana yang disediakan (pasal 96 - 100)
- Nilai tambah. Pemegang IUP Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri(pasal 103 - 104)
- Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat (pasal 106)
- Saat tahap operasi produksi, wajib mengikutsertakan pengusaha lokal (pasal 107)
- Menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (pasal 108)
- Wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional seperti konsultasi dan perencanaan (pasal 124)
|
10
|
Divestasi :
Tidak diatur
|
Divestasi :
Setelah 5 tahun beroperasi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki asing, wajib melakukan divestasi pada Pemerintah, pemda, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional(pasal 112)
|
11
|
Pembinaan dan Pengawasan
- Terpusat (khususnya KP, KK dan PKP2B)
|
Pembinaan dan Pengawasan
- IUP (Menteri, Bupati/Walikota - sesuai kewenangan) - pasal 139-142. Bentuk pengawasan sangat terinci.
- IPR (Bupati/Walikota) - pasal 143
|
12
|
Perlindungan Masyarakat
Pemegang KP wajib mengembalikan tanah sedemikian rupa. Sehingga tidak menimbulkan penyakit atau bahaya lain bagi masyarakat
(pasal 30)
|
Perlindungan Masyarakat
Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung berhak mendapat ganti rugi yang layak, atau mengajukan gugatan (pasal 145)
|
13
|
Penyidikan
Tidak diatur
|
Penyidikan (pasal 149)
- Penyidik Polri
- Penyidik PPNS
|
14
|
Ketentuan Pidana
- Diatur, tetapi sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini. Misalnya : penjara selama-lamanya 6 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- bagi yang tidak mempunyai KP tetapi melakukan usaha pertambangan(pasal 31)
- Tidak ada sangsi pidana terhadap pemberi/penerbit izin
- Tidak ada sangsi pidana terhadap pemberi/penerbit izin
|
Ketentuan Pidana
- Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota - sesuai kewenangannya berhak memberi sanksi administratif pada pemegang IUP, IPR dan IUPK. Sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan ijin (pasal 151).
- Sanksi cukup keras. Misalnya, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dihukum maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar
- Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (pasal 165)
|